Kapolres Cianjur, A. Alexander Yurikho Hadi, mempersilakan korban membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan membawa barang bukti pendukung.
“Bisa melapor, silakan ke bidang SPKT, dan bawa handphone-nya,” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2026).
Perkara ini memperlihatkan wajah lain kekerasan berbasis digital yang terus berulang: penolakan perempuan masih dianggap sebagai ancaman ego, sementara teknologi dipakai untuk mempermalukan dan meneror korban secara terbuka.
-
Penolakan cinta kembali berujung intimidasi di Cianjur. Bedanya, kali ini senjatanya bukan lagi sekadar ancaman lisan, melainkan media sosial dan penyebaran data pribadi.
R (21), warga Sukaluyu, mengaku menjadi korban teror digital setelah hubungan asmaranya dengan seorang pria berinisial A berakhir.
Relasi yang berjalan sekitar satu tahun itu berubah menjadi rangkaian ancaman setelah korban menolak permintaan hubungan intim dan video pribadi dari mantan kekasihnya.
Penolakan itu rupanya dianggap sebagai bentuk perlawanan. Alih-alih menghormati keputusan korban, pelaku diduga mengambil alih akun media sosial milik R dan mengunggah foto serta video korban dengan narasi vulgar bertuliskan “Open BO”.
“Awalnya sering bertengkar. Lalu dia meminta hubungan intim dan video syur, tapi saya menolak,” tulis R saat menceritakan peristiwa yang dialaminya, Selasa (19/5/2026).
Tak berhenti di situ, akun korban disebut sempat dikuasai dan digunakan untuk menyebarkan konten yang merusak nama baiknya. Korban mengaku berhasil merebut kembali akun tersebut, namun jejak digital telanjur menyebar luas, bahkan ditemukan tersimpan di akun pribadi mantan kekasihnya.
