PENGERTIAN KEHIDUPAN KELUARGA DAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Keluarga merupakan kelompok kecil dalam masyarakat yang menjadi tempat pertama pembentukan kepribadian, akhlak, dan pendidikan anak. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis, tenteram, dan penuh kasih sayang. Pernikahan juga dipandang sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt., sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21 tentang tujuan pernikahan untuk menciptakan ketenangan dan rahmat. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis. Selain itu, pernikahan juga berfungsi menjaga kehormatan diri, menghindarkan manusia dari perbuatan yang dilarang agama, serta melanjutkan keturunan yang baik. Keluarga memiliki peran penting dalam mendidik anak dan membentuk akhlaknya. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, keluarga yang harmonis juga menjadi dasar terciptanya kehidupan sosial masyarakat yang baik.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM KEHIDUPAN KELUARGA
Hak Suami: mendapatkan penghormatan, dukungan, dan kerja sama dari istri dalam kehidupan rumah tangga
Hak Istri: memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan nafkah dari suami.
Kewajiban Suami: memimpin keluarga, memberikan nafkah, melindungi, serta membimbing istri dan anak sesuai ajaran Islam.
Kewajiban Istri: menghormati suami, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mendidik anak dengan baik agar tercipta keluarga yang harmonis.
CARA MEMBANGUN KELUARGA YANG HARMONIS DALAM ISLAM
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
