tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AKF menjalani pemeriksaan intensif sekitar 12 jam. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Kami telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," kata Setiyanto kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026). Alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga barang bukti pakaian korban
Â











































